Kamis, 20 Desember 2012

TUGAS 3

Struktur Organisasi Perusahaan

 

Struktur Organisasi Perusahaan


 


Job description:

1.      Dewan Direksi :
Dewan direksi terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan enam orang direktur.
Tugas utama dari direksi :
·        Menentukan usaha sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan.
·        Memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan.
·        Menentukan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.
Tanggung jawab dari direksi:
Untuk mengelola usaha perseroan sesuai anggaran dasar. Pada tahun 2006 secara formal direksi mengadakan tiga kali rapat direksi untuk mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau strategi dan hal-hal penting lainnya. Selain itu beberapa pertemuan informal juga dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera.

2.   DIREKTUR UTAMA :
·        Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan,kepegawaian dan kesekretarian.
·        Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
·        Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
·        Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
·        Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan Dewan Direksi.
·        Dalam melaksanakan tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Dewan direksi.
·        Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif.
·        Menawarkan visi dan imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerja sama dengan MD atau CEO)
·        Memimpin rapat umum, dalam hal; untuk memastikan pelaksanaan tata tertib: keadilan dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; mengarahkan diskusi kea rah consensus; menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan.
·        Bertindak sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar.
·        Memainkan bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapai keselarasan dan efektivitas.
·        Mengambil keputusan sebagaimana di delegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan dalam meeting-meeting BOD.
·        Menjalankan tanggung jawab dari direktur perusahaan sesuai dengan standaretika dan hokum, sebagai refrensi dalam (apapun standar dokumen kebijakan direktur yang mungkin anda gunakan)


3.  Direktur :
·   Menetapkan Prosedur kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang ditetapkan perusahaan.
·   Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada.
·        Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan pertanggungjawabannya.
·   Mengadakan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian karyawan beserta gajinya.
·   Menetapkan kebijakan operasional perusahaan untuk jangka pendek.
·   Sebagai pimpinan dari perusahaan.
                   Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata.
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.
4.  Direktur Keuangan:
·        Direktur keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di tetapkan dengan persetujuan Dewan Direksi.
·        Mengawasi Operasional mengenai keuangan perusahaan.
·        Melakukan pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan
·        Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya
·        Mempertanggungjawabkan kegiatan yang ada mengenai bagian keuangan
·        Menetapkan prosedur pelaksanaan secara rinci tentang keuangan
·        Menetapkan standar pekerjaan lapangan untuk menjamin tidak adanya kebocoran dalam bagian keuangan.



5.  Direktur Personalia :
·        a. Mengembangkan system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan
·        pegawai
·        b. Melaksanakan Kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
·        c. Membina pengembangan staff administrasi
6.  Manager :
Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
  • Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
  • Rancangan organisasi dan pekerjaan.
  • Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
  • Sistem komunikasi dan pengendalian.
  • Sistem reward.

7.  Manager Personalia :
A.   Buat Pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian Unit Personalia
B.    Buat Flow Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia
– Proses & Prosedur Rekrutmen : searching, interview, test and selection.
– Remuneration Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive & Overtime.
– System Penilaian Kinerja Karyawan
– Seluruh Perizinan Ketenaga Kerjaan
– Promosi, Mutasi & Demosi serta PHK
– Handling karyawan Tetap, Kontrak & Harian serta PKL
– Perjalanan Dinas dalam/luar negeri serta fasilitasnya
– Training & Evaluasi
– Medical, Hospital, Asuransi & Dana Pensiun karyawan
– Benefit & Fasilitas Lainnya
C.   System Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia
D.    Buat dan pastikan System Dokumentasinya yang Efektif
E.    Buat System pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia.
8.  Manager Pemasaran :
  • Menetapkan prosedur operasional Informasi yang lebih efisien
  • Melaporkan hasil kerja kepada direktur secara berkala.
  • Bertanggungjawab penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala kepada direktur.
9.  Manager Pabrik :
1)    Berkaitan Kepada Direktur :
·        Bertanggung jawab kepada direktur perusahaan langsung.
·        Melakukan konsultasi berkala supaya tercapai keselarasan pelaksanaan tugas.
2)    Berkaitan Dengan Produksi :
·        Bersama-sama dengan bagian lain untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan produksi
·        Mengarahkan setiap bagian yang di tunjuk oleh direktur perusahaan.
·        Bersama-sama dengan supervisor menangani masalah pabrik.
Manajer pabrik membawahi PPC, Produksi, Pembelian, dan Gusang Bahan Buku.
10.  ADM & Gudang :
Bagian ini akan mengecek semua administrasi dan transaksi berhubungan dengan jalannya perusahaan. Bagian ini terdiri dari CMT,Acounting, dan Kasir.
·        CMT bertugas untuk mengurus hal hal berkaitan dengan pihak Outsourcing.
·        Accounting bertugas untuk melakukan membukukan transaksi yang terjadi.
·        Kasir bertugas untuk membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang harian.
11.  Divisi regional :
·        Mengelola asset untuk menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
·        Menyepakati target kinerja dengan direksi.
·        Beroperasi sebagai badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
·        Menjalankan kebijakan dan prosedur baku yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
·        Menciptakan dan Meningkatkan nilai tambah perusahaan bagi pemilik modal, calom penanam modal dan pemangku kepentingan. 
 
sSumber : http://priyangga-rizki.blogspot.com/2012/04/struktur-organisasi-perusahaan.html
 
 

 

TUGAS 2

SEJARAH BERDIRINYA PT.UNILEVER

PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.

Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini  disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.

Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.

Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000.
Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.

Perluasan Unilever Indonesia

Pada tanggal 22 November 2000, perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Anugrah Indah Pelangi, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Anugrah Lever (PT AL) yang bergerak di bidang pembuatan, pengembangan, pemasaran dan penjualan kecap, saus cabe dan saus-saus lain dengan merk dagang Bango, Parkiet dan Sakura dan merk-merk lain atas dasar lisensi perusahaan kepada PT Al.

Pada tanggal 3 Juli 2002, perusahaan mengadakan perjanjian dengan Texchem Resources Berhad, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Technopia Lever yang bergerak di bidang distribusi, ekspor dan impor barang-barang dengan menggunakan merk dagang Domestos Nomos. Pada tanggal 7 November 2003, Texchem Resources Berhad mengadakan perjanjian jual beli saham dengan Technopia Singapore Pte. Ltd, yang dalam perjanjian tersebut Texchem Resources Berhad sepakat untuk menjual sahamnya di PT Technopia Lever kepada Technopia Singapore Pte. Ltd.

Dalam Rapat Umum Luar Biasa perusahaan pada tanggal 8 Desember 2003, perusahaan menerima persetujuan dari pemegang saham minoritasnya untuk mengakuisisi saham PT Knorr Indonesia (PT KI) dari Unilever Overseas Holdings Limited (pihak terkait). Akuisisi ini berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian jual beli saham antara perusahaan dan Unilever Overseas Holdings Limited pada tanggal 21 Januari 2004. Pada tanggal 30 Juli 2004, perusahaan digabung dengan PT KI. Penggabungan tersebut dilakukan dengan menggunakan metoda yang sama dengan metoda pengelompokan saham (pooling of interest). Perusahaan merupakan perusahaan yang menerima penggabungan dan setelah penggabungan tersebut PT KI tidak lagi menjadi badan hukum yang terpisah. Penggabungan ini sesuai dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam suratnya No. 740/III/PMA/2004 tertanggal 9 Juli 2004.
Pada tahun 2007, PT Unilever Indonesia Tbk. (Unilever) telah menandatangani perjanjian bersyarat dengan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (Ultra) sehubungan dengan pengambilalihan industri minuman sari buah melalui pengalihan merek “Buavita” dan “Gogo” dari Ultra ke Unilever. Perjanjian telah terpenuhi dan Unilever dan Ultra telah menyelesaikan transaksi pada bulan Januari 2008.

Kronologi

1920-30    Import oleh van den Bergh, Jurgen and Brothers
1933         Pabrik sabun – Zeepfabrieken NV Lever – Angke, Jakarta
1936         Produksi margarin dan minyak oleh Pabrik van den Bergh NV – Angke, Jakarta
1941         Pabrik komestik – Colibri NV, Surabaya
1942-46    Kendali oleh unilever dihentikan  (Perang Dunia II)
1965-66    Di bawah kendali pemerintah
1967         Kendali usaha kembali ke Unilever berdasarkan undang-undang penanaman modal asing
1981         Go public dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta
1982         Pembangunan pabrik Ellida Gibbs di Rungkut, Surabaya
1988         Pemindahan Pabrik Sabun Mandi dari Colibri ke Pabrik Rungkut, Surabaya
1990         Terjun di bisnis teh
1992         Membuka pabrik es krim
1995         Pembangunan pabrik deterjen dan makanan di Cikarang, Bekasi
1996-98    Penggabungan instalasi produksi – Cikarang, Rungkut
1999         Deterjen Cair NSD – Cikarang
2000         Terjun ke bisnis kecap
2001         Membuka pabrik teh – Cikarang
2002         Membuka pusat distribusi sentral Jakarta
2003         Terjun ke bisnis obat nyamuk bakar
2004         Terjun ke bisnis makanan ringan
2005         Membuka pabrik sampo cair – Cikarang
2008         Terjun ke bisnis minuman sari buah
 

Tujuan & prinsip

Tujuan corporate kami adalah bahwa kesuksesan memerlukan “standar tertinggi dari perilaku corporate terhadap setiap orang yang bekerja dengan kami, komunitas yang kami sentuh dan lingkungan yang terdampak dari pekerjaan kami.”
Tujuan corporate kami adalah bahwa kesuksesan memerlukan “standar tertinggi dari perilaku corporate terhadap setiap orang yang bekerja dengan kami, komunitas yang kami sentuh dan lingkungan yang terdampak dari pekerjaan kami.”

Selalu bekerja dengan integritas

Beroperasi dengan integritas dan rasa hormat pada orang-orang, sentuhan bisnis kami pada organisasi dan lingkungan selalu menjadi pusat dari tanggung jawab corporate kami.

Dampak Positif

Kami bertujuan memberikan dampak positif dengan berbagai cara: melalui brand kami, melalui kegiatan komersial dan hubungan kami, melalui kontribusi sukarela, serta berbagai cara lain dimana kami berhubungan dengan masyarakat.

Komitmen yang berlanjut

Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan cara dalam menangani dampak lingkungan dan bekerja dengan tujuan jangka panjang kami dalam mengembangkan bisnis yang berkelanjutan.

Menjalankan aspirasi kami

Tujuan corporate kami telah memberikan aspirasi bagi kami untuk mengelola bisnis. Hal ini diperkuat peraturan kami dalam prinsip-prinsip bisnis yang menjelaskan standar operasional yang diikuti semua karyawan Unilever, dimanapun mereka berada diseluruh dunia. Aturan ini juga mendukung pendekatan kami pada pemerintah serta tanggung jawab corporate.

Bekerja dengan yang lain

Kami ingin bekerja dengan para penyedia sumber daya yang memiliki nilai dan standar yang sama dengan kami dalam bekerja. Peraturan tentang rekanan bisnis, sejalan dengan peraturan prinsip bisnis kami, terdiri dari sepuluh prinsip yang meliputi integritas bisnis dan tanggung jawab yang berhubungan dengan karyawan, konsumen dan lingkungan.

Strategi Pemasaran :
Program pemerintah untuk membatasi penggunaan bahan bakar minyak, diharapkan bisa dimanfaatkan oleh PT. Unilever. Sebagai produk utama PT. Unilever, gas bumi merupakan bahan bakar yang memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan dengan bahan bakar lainnya. Namun demikian bukan berarti PT. Unilever dalam mengelola gas bumi tidak menghadapi kendala. Seperti diketahui perkembangan lingkungan saat ini begitu cepat, persaingan semakin ketat, sehingga hanya perusahaan yang peduli terhadap perubahan lingkunganlah yang akan dapat memenangkan persaingan. Perubahan lingkungan yang dapat menjadi ancaman bagi perusahaan diantaranya adalah dengan terbukanya perdagangan bebas, maka akan banyak peminat dari pihak swasta yang ingin masuk ke bisnis gas bumi. Namun dengan economic of scale yang dimiliki PT. Unilever, diferensiasi service yang diberikan disertai informasi pemasaran yang ada maka diharapkan perusahaan memiliki kekuatan. Bantuan dari pihak ketiga diantaranya Bank Dunia, Bank Exim Jepang, dan Asian Development Bank besar artinya bagi perusahaan. Rencana masa depan perusahaan untuk memperluas jaringan distribusinya diperkirakan bisa menjadi kenyataan dan obsesi PT. Unilever untuk menjadi pengelola gas bumi terbesar di Indonesia bisa tercapai. Penyusunan Tesis ini bertujuan untuk mencari alternatif strategi pemasaran yang tepat bagi perusahaan dengan menggunakan analisis SWOT. Dan hasil analisis diketahui bahwa perusahaan memiliki beberapa keunggulan, diantaranya adalah: 1.Jaringan distribusi yang dimiliki oleh perusahaan. 2.Para pegawai yang sudah berpengalaman dalam distribusi gas. 3.Kualitas produk yang dimiliki.
Di sisi lain perusahaan juga mempunyai kelemahan, diantaranya adalah:
I. Kurangnya promosi yang dilakukan, khususnya pada pelanggan rumah tangga.
2. Lamanya proses untuk menjadi pelanggan.

Dari hasil analisis yang telah dilakukan, maka diperoleh alternatif strategi pemasaran yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan, yaitu:
1.Meningkatkan pangsa pasar.
2.Meningkatkan promosi.
3.Pemberian wewenang kepada cabang-cabang.
4.Melakukan kerja sama dengan perusahaan yang memiliki teknologi tinggi.

Sistem Manufaktur dan Produksi
Fungsi manufatur dan produksi bertanggung jawab untuk benar-benar memproduksi barang dan jasa perusahaan. Sistem ini berhubungan dengan perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan fasilitas produksi; menetapkan sasaran produksi; pengadaan, penyimpanan, dan ketersedian bahan produksi; dan penjadwalan peralatan, fasilitas, bahan baku, dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk membentuk produk akhir.

Sistem Keuangan dan Akuntansi
Fungsi keuangan bertanggungjawab mengelola aset keuangan perusahaan, seperti uang tunai, saham, obligasi, dan investasi lainnya., untuk memaksimalkan pengembalian atas aset keuangan ini. Fungsi keuanagn juga bertanggungjawab dalam mengelola kapitalisasi perusahaan.
Fungsi akuntansi bertanggung jawab menjaga dan mengelola catatan keuangan perusahaan—penerimaan, pembayaran, depresiasi, penggajian—untuk menghitung arus dana dalam perusahaan. Bagian keuangan dan akuntansi berbagi masalah yang terkait bagaimana menjaga jejak aset keuangan dan arus dana perusahaan.
Sistem informasi keuangan dan akuntansi umumnya yang dapat ditemukan dalam organisasi yang besar. Manajemen senior menggunakan sistem keuangan dan akuntansi untuk menetapkan sasaran investasi jangka panjang untuk perusahaan dan untuk memberi peramalan jangka panjang mengenai kinerja keuangan perusahaan.

Sistem Sumber Daya Manusia
Fungsi sumber daya manusia bertanggung jawab untuk menarik, mengembangkan, dan mempertahankan tenaga kerja perusahaan. Sistem Sumber daya manusia mendukung aktivitas seperti mengenali karyawan potensial, menjaga catatan lengkap mengenai karyawn yang ada, dan menciptakan program untuk mengembangkan bakat dan leahlian karyawan.

Sistem Pemrosesan Transaksi
Manajer operasional membutuhkan sistem yang menyimpan catatan aktivitas dasar dan transaksi organisasi, saperti penjualan, penerimaan, penyimpanan kas, penggajian, keputusan kredit, dan arus bahan baku di pabrik. Sebuah sistem pemrosesan transaksi adalah sistem komputerisasi yang menjalankan dan mencatat transaksi rutin harian yang diperlukan untuk menjalankan bisnis, seperti memasukkan pesanan penjualan, pemesana hotel, penggajian, pencatatan karyawan, dan pengiriman.
(SIM) dan Sistem Pendukung Keputusan
SIM menyediakan laporan kinerja terbaru perusahan kepada manajemen tingkat menengah, informasi digunakan untuk mengawas dan mengendalikan bisnis dan memprediksikan kinerja dimasa depan. SIM umumnya memberikan jawaban atas pertanyaan rutin yang telah dikhususkan dari awal dan memiliki prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya untuk menjawabnya.
Sistem pendukung keputusan menunjang perbuatan keputusan yang tidak rutin untuk manajemen tingkat menengah.

Sistem pendukung Eksekutif
Sistem pendukung eksekutif membantu manajemen senior membuat keputusan ini. ESS menangani keputusan tidak rutin yang membutuhkan penilaian, evaluasi dan pendekatan karena tidak terdapat prosedur yang disetujui untuk mencapai solusi. ESS dirancang untuk menggabungkan data tentang kejadian eksternal seperti hukum pajak yang baru atau pesaing. ESS menyajikan grafik dan data dari banyak sumber melalui batasan yang mudah digunakan oleh manajer senior.
 
 
sumber : GOOGLE

Kamis, 01 November 2012


1. Pengertian Sistem Informasi Akuntansi

Sistem Informasi Akuntansi merupakan sistem informasi fungsional yang mendasari sistem informasi fungsional yang lainnya seperti sistem informasi keuangan, sistem informasi pemasaran, sistem informasi produksi dan sistem informasi sumber daya manusia. Sistem-sistem informasi lain membutuhkan data keuangan dari sistem informasi akuntansi.
Hal ini menunjukkan bahwa suatu perusahaan yang akan membangun sistem informasi manajemen, disarankan untuk membangun sistem informasi akuntansi terlebih dahulu. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain : Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi. Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.

2. Perbedaan SIA, SIM dan DSS

SIA       
Bersifat transaksional dan menghasilkan laporan transaksional baik untuk manjemen maupun untuk elemen luar.
Data adalah terkini dan untuk jangkauan informasi jangka pendek
Untuk pemecahan masalah yang umum dan berhubungan dengan transaksi

SIM
Data sudah tersedia melalui transaksi di SIA
Informasi hanya ditujukan untuk semua level manajemen bukan untuk lingkungan
Informasi terdiri dari masa lalu dan masa kini serta masa akan datang
Untuk pemecahan masalah di masing-masing manajemen fungsional (Pemasaran, Produksi dan Keuangan serta yang lainnya)

DSS
Data tersedia emlalui transksi SIA
Banyak menggunakan pemodelan matematika
Masalah yg dipecahkan lebih spesifik
Bentuk keluaran adalah memberikan opsional kepada Pengmbil keputusan. 

3. Tahap pencatatan siklus akuntansi

A. Sumber Pencatatan
Transaksi yang terjadi di dalam perusahaan yang mengakibatkan perubahan baik harta, utang maupun modal perlu dicatat dan di susun secara sistematis. Pencatatan transaksi tersebut merupakan dasar penyususnan laporan keuangan. Suatu transaksi dapat dicatat dalam akuntansi apabila transaksi tersebut dapat dinilai dengan uang. Misalnya, pembelian barang baik secara tunai maupun kredit.
Sumber bukti pencatatan dapat dibedakan menjadi seperti di bawah ini :
1. Bukti intern merupakan bukti pencatatan transaksi yang dilakukan di lingkungan perusahaan itu sendiri. Misalnya, memo pencatatan antar bagian atau manager dengan bagian – bagian yang ada di perusahaan.
2. Bukti ekstern adalah bukti pencatatan transaksi yang berhubungan dengan pihak di luar perusahaan. Misalnya, bukti pengeluaran kas, faktur pembelian / penjualan dan pembayaran upah.
Berikut contoh bukti ekstern.
a. Faktur
Adalah bukti pembelian atau penjualan barang secara kredit yang dibuat oleh pihak penjual dan diberikan kepada pihak pembeli.
faktur
b. Kwitansi
Adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditandatangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
kwitansi
c. Nota Kontan
Adalah bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai.
Nota Kontan
d. Nota Kredit
Adalah nota yang dibuat perusahaan sehubungan barang yang dijual tidak cocok dengan pesanan atau rusak.
Nota Kredit
e. Cek
Adalah surat perintah kepada bank sebesar jumlah yang tercantum dalam cek tersebut kepada seseorang atau orang yang membawa cek tersebut. Cek dibuat oleh pihak yang mempunyai simpanan di bank dan pengeluaran cek ditujukan kepada orang yang dikehendakinya.
Cek

4.Siklus pemrosesan transaksi

Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
Setiap organisasi menggantungkan diri pada sistem informasi untuk mempertahankan kemampuan berkompetisi.
Sistem adalah kumpulan sumberdaya yang berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu. Informasi adalah data yang berguna yang dioleh sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang tepat.
Akuntasi, sebagai suatu sistem informasi, mengidentifikasi, mengumpulkan, dan mengkomunikasikan informasi ekonomik mengenai suatu badan usaha kepada beragam orang.
Jadi, Sistem Informasi Akuntansi adalah kumpulan sumberdaya, seperti manusia dan peralatan yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi . Informasi inilah dikomunikasikan kepada beragam pengambil keputusan.

Siklus-Siklus Pemrosesan Transaksi
Sistem Informasi Akuntansi meliputi beragam aktivitas yang berkaitan dengan siklus-siklus pemrosesan transaksi perusahaan, yaitu :
1. Siklus pendapatan. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pendistribusian barang dan jasa ke entitas-entitas lain dan pengumpulan pembayaran-pembayaran yang berkaitan.
2. Siklus pengluaran. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan perolehan barang dan jasa dari entitas-entitas lain dan pelunasan kewajiban-kewajiban yang berkaitan.
3. Siklus produksi . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pengubahan sumberdaya menjadi barang dan jasa.
4. Siklus keuangan . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan peroleh dan manajemen dana-dana modal, termasuk kas.
Bentuk-Bentuk Masukan
• Sistem Manual . Dokumen sumber primer bagi system buku besar umum adalah lembar jurnal buku besar umum yang secara umum menggantikan lembar jurnal umum. Lembar jurnal biasanya disiapkan untuk setiap transaksi tidak rutin, penyesuaian, dan balikan. Lembar jurnal sering disapkan untuk meringkaskan hasil setumpuk transaksi rutin yang telah dimasukkan ke jurnal-jurnal khusus secara manual.
• Sistem Berdasarkan Komputer . Bentuknya berbeda dengan bentuk yang digunakan pada sistem manual.

Arus dan Pemrosesan Data
Dalam sistem tradisional, data transaksi mengalir ke dalam jurnal (baik jurnal khusus maupun jurnal umum), kemudian dibukukan ke buku besar pembantu, dan akhir dibukukan ke buku pembantu dan akhirnya dibukukan ke buku besar umum. 

Dalam sistem berdasarkan komputer, data transaksi dimasukkan ke dari formulir dan untuk sementara disimpan di pita magnetik atau dipiringan magnetik.
Pengendalian Transaksi
 
Pengendalian dan prosedur pengendalian berikut yang berkaitan langsung dengan perkiraan buku besar umum dan pemrosesan pada umumnya cukup memadai.
 
1. Lembar jurnal yang telah diberi nomor disiapkan di bagian akunting atau keuangan yang sesuai.
 
2. Data pada lembar jurnal, seperti nomor perkiraan, diperiksa akurasinya :
 
• Dalam sistem manual, petugas buku besar umum melakukan pemeriksaan, jika perlu mengacu kepada bagan perkiraan dan pedoman prosedur.
 
• Dalam sistem berdasarkan computer, pemeriksaan utamanya dilakukan dengan program edit komputer.
 
3. Kesalahan yang terdeteksi dalam entri jurnal dikoreksi sebelum data digunakan dalam pembukuan ke buku besar umum.
 

4. Lembar jurnal yang telah disahkan dibukukan oleh petugas khusus yang tidak terlibat dalam penyiapan atau pengesahan.
Istilah sistem informasi akuntansi meliputi beragam aktivitas yang berkaitan dengan siklus-siklus pemrosesan transaksi perusahaan. Meskipun tidak ada dua organisasi yang identik, tetapi sebagian besar mengalami jenis kejadian ekonomi yang serupa. Kejadian-kejadian ini menghasilkan transaksi-transaksi yang dapat dikelompokan menjadi empat siklus aktivitas bisnis yang umum:
1. Siklus Pendapatan Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pendistribusian barang dan jasa ke entitas-entitas lain dan pengumpulan pembayaran-pembayaran yang berkaitan.
2. Siklus Pengeluaran Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan perolehan barang dan jasa dari entitas-entitas lain dan pelunasan kewajiban-kewajiban yang berkaitan.
3. Siklus Produksi Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pengubahan sumber daya menjadi barang dan jasa.
Siklus Keuangan Kejadian-kejadian yang berkaitan denga perolehan dan manajemen dana-dana modal, termasuk kas. Siklus pemrosesan transaksi terdiri dari satu atau lebih sistem-sistem aplikasi. Sistem aplikasi memproses transaksi-transaksi yang berkaitan secara logis. Siklus pendapatan perusahaan umumnya mencakup sistem aplikasi yang meliputi entri pesanan pelanggan, penagihan, piutang dagang, dan pelaporan penjualan. Siklus pengeluaran umumnya mencakup sistem aplikasi yang meliputi pemilihan dan permohonan pemasok, pembelian, hutang dagang, dan penggajian. Siklus produksi mencakup sistem-sistem alikasi yang meliputi pengendalian dan pelaporan produksi, akuntansi biaya produksi, pengendalian persediaan, dan akuntansi kekayaan. Siklus keuangan perusahaan mencakup sistem aplikasi yang berkaitan dengan pengendalian dan manjemen kas, manajemen hutang, dan administrasi pensiun karyawan.
Sistem informasi akuntansi dirancang dan diimplementasikan bukan hanya untuk memproduksi saldo buku besar dari laporan keuangan yang disajikan, tetapi juga menghasilkan beragam informasi manajemen dan operasional yang tidak berkaitan dengan akuntansi. Tugas awal dari sistem informasi akuntasi adalah mengenali transaksi-transaksi yang akan diproses oleh sistem. Seluruh pertukaran keuangan dengan entitas-entitas lain harus direfleksikan dalam laporan keuangan perusahaan. Sistem informasi akuntansi secara rutin memproses transaksi-transaksi moneter ini. Sistem informasi akuntansi juga memproses transaksi-transaksi yang tidak secara langsung direfleksikan dalam saldo-saldo buku besar yang merupakan dasar dari laporan keuangan.
Meskipun organisasi yang berbeda tidak mencakup sistem aplikasi yang sama dalam siklus pemrosesan transaksinya, konsep siklus menyediakan dasar untuk mengelompokan arus kejadian-kejadian ekonomi yang umum untuk seluruh organisasi. Siklus-siklus transaksi memberikan kerangka sistemik untuk mengalisis dan merancang sistem informasi akuntasi yang di dalamnya terdapat tujuan serupa untuk setiap ragam siklus. Tujuan ini merupakan bagian integral dari struktur pengendalian intern perusahaan.

SUMBER : GOOGLE

Jumat, 04 Mei 2012

HAK ASASI MANUSIA


Hak asasi manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyaiseseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

Kewarganegaraan



Kewarganegaraan
alam satuan politik tertentu (secara khusus:negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan disekolah-sekolah.
Daftar isi
  [sembunyikan
·         1 Kewarganegaraan Indonesia
·         2 Lihat pula
·         3 Pranala luar
Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia


Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupatenatau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.   setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.   anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.   anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.   anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.   anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.   anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.   anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.   anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.   anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.   anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.   anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.   anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.   anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.   Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.   Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soliterbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

Jumat, 16 Maret 2012

CINTA TANAH AIR.

CINTA TANAH AIR.

CINTA TANAH AIR.Menurut Badjoeri Widagdo, SH, MH, MBA. Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.
Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa.
Cinta Tanah Air adalah suatu ilmu yang mempelajari sikap kita ,rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujuddkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cintra Tanah Air
Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar rasa terhadap cinta tanah air tertananam dihatinya dan dapat menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin yang di lakukuan di sekolah dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh bangga, dan mengucapkan Pancasila dengan semangat. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin pada upacara, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran.Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara Republik Indonesia.
Kegiatan seperi ini bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan.
sumber : google