Jumat, 03 Mei 2013

KAS DAN TELLER


KAS DAN TELLER

Pengelolaan kas dalam suatu bank biasanya berdiri sendiri dan mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu menerima setoran­setoran dan melakukan pembayaran kepada nasabah. Jadi kegiatan kas berhubungan langsung kepada nasabah/masyara­kat dalam melayani transaksi-transaksi yang diajukannya.

Definisi Kas dan Teller

Sistem Teller adalah satu rangkaian kerja pelayanan kepada nasabah di counter yang sebagian besar dari proses kerjanya diselesaikan sendiri oleh teller yang bersangkutan tanpa melalui prosedur kerja yang biasa ditempuh dalam sistem kasir.
Teller adalah karyawan bank yang bertanggung j awab terha­dap lalu lintas uang tunai. Teller disebut juga kuasa kas terbatas karena dalam jumlah uang terbatas karyawan bank tersebut dapat bertindak secara langsung untuk melakukan transaksi.
Definisi kas menurut SKAPI (Standar Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia/PSAK No. 31):
Mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun valas yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah termasuk uang yang ditarik dari peredaran. Bagian Kas sebagai pengelola alai likuid, secara fisik berupa uang atau/dan surat berharga dalam transaksi sehari-hari yang masuk dan keluar serta disimpan dalam vault.(tempat khusus).

Maksud dan Tujuan

Dengan sistem teller, antara nasabah dengan petugas bank yang melayani terdapat hubungan pelayanan secara langsung, cepat, dan aman.

Variasi Jenis Teller

Dalam penetapan sistem teller terdapat beberapa jenis teller sebagai berikut:

a.      Corporate Teller
Corporate teller adalah teller yang hanya melaksanakan pembayaran kepada dan menerima setoran dari nasabah perusa­haan.


b.     Individual Account Teller
Jenis teller ini adalah teller yang hanya melaksanakan pembayaran kepada dan menerima setoran dari nasabah perorangan.

c.      Non Cash Teller
Noncash teller merupakan teller yang hanya melaksanakan penerimaan setoran nontunai.

d.     Foreign Exchange Teller
Teller yang hanya melaksanakan pembayaran dan menerima setoran tunai valuta asing.

e.      Local Currency Teller
Teller yang melaksanakan pembayaran dan penerimaan setoran tunai dalam mata uang negara setempat.

f.        Express Teller
Express teller merupakan teller yang hanya melaksanakan pembayaran tunai di bawah nilai nominal tertentu. Dalam hal ini rekening giro nasabah secara otomatis dianggap cukup untuk meliput cek yang bersangkutan

g.     Mixed Transaction Teller
Teller yang melaksanakan segala macam jenis transaksi.

h.     Special Teller
Teller yang hanya melaksanakan pembayaran dan penerimaan setoran dengan nilai nominal yang sangat besar.

Ruang Lingkup Kegiatan Teller
a.      Menerima setoran tunai, warkat sendiri dan warkat kliring dalam mata uang rupiah untuk segala jenis transaksi.
b.      Menerbitkan/mengesahkan tanda terima setoran tunai, warkat sendiri dan warkat kliring
c.      Menerima bank notes dalam mata uang asing untuk segala jenis transaksi
d.      Membayar tunai dalam mata uang rupiah untuk segala jenis transaksi
e.      Menyerahkan bank notes dalam mata uang asing untuk segala jenis transaksi


Jenis Jabatan Teller

a.      Head Teller
b.      Assisten Head Teller
c.      Teller
d.      Teller Killing
e.      Teller Khusus
f.        Teller Tabungan
g.      Petugas Stop Payment

Uraian Jabatan

Uraian jabatan merupakan suatu sarana Informasi bagi semua pihak untuk mengetahui isi jabatan yang bersangkutan, serta merupakan sarana pembakuan terhadap unsur-unsur yang merupakan bagian dari jabatan yang bersangkutan.

Unsur-unsur yang tertulis dalam uraian jabatan perlu ditinjau kembali secara periodik serta perlu diperbaharui setiap terjadi perubahandalamisijabatan jabatanyangbersangkutan. Unsur­unsur spesifik yang melekat pada suatu jabatan:
a.      Identitas jabatan
b.      Karakteristik jabatan
c.      Dimensi jabatan
d.      Tanggung jawab jabatan
e.      Kualitas jabatan
f.        Pemecahan masalah

Kegiatan Teller

Merupakan peningkatan pelayanan dalam hal kecepatan pelayanan penerimaan atau pembayaran uang tunas dengan memperhatikan unsur-unsur pengamanan.
Dalam pelaksanaannya, sistem teller ditunjang oleh "sistem manual" dan "sistem komputer" yang menyebabkan pekerjaan teller semakin cepat karena beberapa informasi dapat disajikan oleh komputer, sehingga beberapa jenis pekerjaan dapat dilaku­kan dalam waktu singkat, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah.


Pekerjaan teller meliputi:
-        Memeriksa identitas nasabah (petugas counter)
-        Meneliti keabsahan tanda tangan dan warkat (petugas speci­men)
-        Mengesahkan tanda terima setoran dalam batas wewenangnya (pejabat kas)
-        Membayar dan menerima uang tunas (kasir)
-        Menerima setoran warkat bank sendiri dan warkat bank lain (petugas counter)
-        Mencatat penerimaan dan pengeluaran tunas dan nontunai.

Tujuan Penerapan Sistem Teller

Tujuan penerapan sistem teller adalah untuk meningkatkan mutu yanan kepada nasabah secara langsung, cepat, dan aman. ntuk mencapai pelayanan itu diperlukan syarat-syarat sebagai rikut:
-        profesional
-        tanggung jawab
-        semangat kerja yang tinggi

Tugas dan Tanggung Jawab Bagian Kas

Tugas dan tanggung jawab bagian kas adalah sebagai berikut:
a.          Menjalankan segala peraturan/ketentuan dan proseduryang telah digariskan oleh manajemen bank atau Bank Indonesia.
b.          Memonitor kegiatan pelayanan kas dan menjamin arus kerja dan arus dokumen.
c.           Menjaga mutu pelayanan tetap tinggi.
d.          Meneliti dan melegalisir hasil-hasil kerja rutin kegiatan kas sebelum diajukan ke bagian akuntansi.
e.          Memelihara alat likuiditas bank dan memberikan laporan kepada manajer.
f.             Menghitung penerimaan/pembayaran tunai dari atau kepada nasabah secara terperinci berdasarkan surat berharga yang berlaku.
g.          Melakukan pencatatan dalam buku tentang hal-hal yang menyangkut kegiatan kas seperti:
-    pembayaran semua biaya-biaya operasional/non­operasional
-    menerima setoran tunas, house check, cek Miring
h.            Menjaga keamanan uang tunai


Etika Teller

Sebagai petugas yang duduk di barisan front office, teller perlu memahamj dan mendalami etika yang merupakan aturan tak tertulis yang berhubungan dengan moral, sikap dan tingkah laku.
Beberapa hal yang menyangkut etika teller, antara lain dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.      Penampilan
Sebaiknya teller menggunakan seragam sehingga ada kesan satu kesatuan dan dapat merupakan ciri khas dari bank yang bersangkutan.
2.      Kepribadian yang menarik
Sikap ataupembawaan yang ramah, hormat dan bersahabat terhadap nasabah merupakan keharusan bagi teller, dengan tetap mengingat martabat pribadi maupun martabat bank.
3.      Pelayanan yang cepat dan tepat, menghindarkan nasabah menunggu terlalu lama.
4.      Menjaga kerahasiaan bank dan kerahasiaan nasabah.
5.      Jika merangkap sebagai customer service, teller dituntut untuk dapat menjelaskan kepada nasabah tentang jasa jasa yang ditawarkan bank dengan sistematis dan logis.

Aturan dan Tata Tertib dalam Teller Sistem
I . Pada jam kerja/operasi bank, yang diperkenankan berada di daerah teller adalah:
- karyawan bagian kas seperti teller kepala, dan para teller - pimpinan bank atau auditor pada situasi-situasi tertentu - pejabat dari bank Indonesia setelah mendapat izin dari
pimpinan bank
2. Teller tidak dibenarkan:
- makan di teller counter
- membawa tas ke ruangan teller
- menggantungkan baju dan sejenisnya di dalam ruangan
3. Masalah keamanan di ruangan:
- hares ada sistem alarm yang baik
- pintu masuk ruangan teller harus terkunci
- setiap pengambilan/penyetoran uang tunai ke dalam


ruangan khasanah hams diketahui teller kepala, pimpinan bank.
4. Setiap teller hanya melayani transaksi di counter, bila pelayanan tidak dapat diterima di counter harus mendapat izin dart teller kepala atau pimpinan bank.
5. Pada akhir jam kerja teller wajib menghitung uang yang ada pada boks teller.
- Bila jumlahnya melebihi batas kewenangannya maka teller wajib menyetorkannya pada teller kepala (over night limit)
- Batas maksimal uang yang boleh dikeluarkan oleh teller tanpa persetujuan dart atasannya (pay out limit).
2.4.2.12 Peralatan Penunjang Sistem Teller
Alat kerja yang dapat menunjang tugas/pekerjaan teller, tanpa mengabaikan faktor keamanan, adalah sebagai berikut:
1. Sinar Ultra Violet, yaitu alat pemeriksa keabsahan dokumen dan surat berharga lainnya.
2. Mesin penghitung uang kertas atau uang logam. 3. Mesin hitung, kalkulator, Telistrook machine. 4. Cash Box, teller's box, Boks Teller
Merupakan Boks yang terkunci khusus yang digunakan untuk menyimpan uang tunai, biasa disimpan di ruangan counter saat teller bekerja yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab teller
5. Speciment atau kartu contoh tanda tangan
Digunakan untuk melakukan pencocokan (vertifikasi) tanda tangan yang terdapat pada house check yang disodorkan oleh nasabah.
6. Validating Machine
Digunakan untuk melegalisir setiap transaksi yang masuk melalui counter sesuai dengan kode teller masing-masing. Voucher atau bukti yang tidak dilegalisir dengan alat ini dianggap tidak sah.
7. Card Dex
Filling Equipment untuk menyimpan stop payment order
(penarikkan atas nomor rekening yang tidak dapat dibayar secara keseluruhan) atau daftar warkat-warkat yang dibatalkan oleh nasabah atau dinyatakan hilang.
8. Daftar Uang Palsu
Untuk memonitor penerimaan setoran tunai dari nasabah dan menghindari penerimaan uang palsu.
9. Daftar Kurs Harian
Bagi Bank Devisa, daftar kurs harian ini digunakan untuk transaksi dalam valuta asing pada hari ini dan dikeluarkan oleh pejabat yang berkecimpung dalam transaksi valuta asing.
Daftar ini selalu berubah setiap hari sesuai dengan per­kembangan pasar uang.
10. Formulir-formulir kerja:
a. Buku pencatatan pengambilan cash box dari khasanah (vault utama).
Untuk mencatat jam saat pembukaan/penutupan khasanah dan pukul berapa teller mengambil/ memasukkancash boxpadakhasanah, penanggung jawab 2 orang yang ditunjuk secara bergilir.
b. Buku persediaan kas di dalam khasanah (cash vault register).
Buku ini digunakan untuk mencatat segala mutasi keluar­masuknya uang dari khasanah.
c. Teller Exchange (bon permintaan antar-teller).
Media yang digunakan untuk mencatat permintaan penyetoran antar-teller atau head teller.
d. Daftar mutasi kas
Untuk mencatat mutasi-mutasi pada hari tersebut dan untuk membuktikan kebenaran transaksi yang dicatat tersebut. Hasil dari daftar ini adalah saldo yang sesung­guhnya dan harus cocok dengan jumlah uang secara fisik di cash box. Daftar ini dituangkan berdasar pencatatan baik daftar penerimaan maupun pembayaran, termasuk teller exchange.
Daftar posisi kas (rekapitulasi kas bank).
Media ini digunakan oleh teller kepala dan merupakan
pencatatan saldo kas yang sesungguhnya dimiliki bank.
f. Daftar penerimaan/pengeluaran kas teller.
Media pencatatan baik penerimaan maupun pengeluaran uang tunai atas transaksi yang terjadi pada hari itu dan sebagai bukti untuk mencatat pada daftar mutasi kas.
Jika operasi bank telah didukung sistem komputerisasi, yang hubungkan komputer di bagian teller dan akuntansi maka -daftar di atas merupakan hasil print out yang keluar jam operasi bank usai.

.13 Jabatan-Jabatan dalam Sistem Teller Teller Kepala/Asisten Teller Kepala - Head Teller
Membuka dan menutup main vault bersama pimpinan bank Jan merahasiakan anak kunci atau kunci kombinasi serta menyimpannya.
Menyimpan dan mengeluarkan uang ke/dari dalam main vault.
Mengatur persediaan uang tunai dalam main vault jangan sampai melebihi overnight limit (terlalu likuid)
Memonitor persediaan uang tunai dalam cash box teller sesuai batas over night limitnya.
Memperhatikan kondisi fisik dan mental para teller. Menyetujui pembayaran dengan nilai nominal di atas pay out limit teller.
Mencatat setiap penerimaan atau pengeluaran uang kas pada main vault.
Mengatur dan memonitor posisi keuangan masing-masing teller, apakah cukup untuk melayani kebutuhan transaksi yang terjadi hari Ini.
Mengambil alih masalah yang tidak dapat ditangani oleh para teller.
Melakukan penyetoran atau pengambilan dart bank Indone­sia atau bank koresponden lainnya.
- Membuat slip konsolidasi atas transaksi pada had yang bersangkutan waktu slip tersebut dibukukan oleh bagian akuntansi
B. Teller
- Memelihara persediaan tunai dalam teller's box sesuai over
night limit (batas toleransi menyimpan uang di cash box).
- Meneliti setiap warkat yang diajukan oleh nasabah.
- Memeriksa dan mencocokkan tanda tangan dalam warkat
seperti cek/bilyet giro dengan kartu spesimen.
- Menghubungi bagian giro untuk menanyakan saldo nasabah
(ear mark)
- Menyetujui pembayaran sesuai dengan jumlah wewenang
- Menerima setoran tunai atau dengan house check
- Meneliti kebenaran pengisian setoran-setoran nasabah (jumlah
yang tertulis pada warkat dengan nominal uang secara fisik) - Mencatat setiap penyetoran atau pengambilan dalam teller's
blotter.
- Membuat daftar mutasi kas
- Menyimpan dan merahasiakan kunci kombinasi teller's box
- Menyortir dan mengepak uang tunai menurut nilai nominalnya serta menurut kondisi fisiknya.
2.4.2.14 Mekanisme Kerja Sistem Teller
Kegiatan kerja yang dilakukan teller secara berurutan adalah sebagai berikut.
2.4.2.14.1 Pengambilan Kotak Uang Teller dart Khasanah Mama
A. Bila disimpan terpisah dart lemari best kas besar
1. Head teller dan teller yang ditunjuk membuka kunci/kunci kombinasi dari lemari penyimpanan di bawah penjagaan petugas keamanan.
2. Setiap teller membawa kotak uangnya dan membubuhkan paraf serta menulis jam pengambilan pada buku khasanah utama dengan pengawasan oleh head teller.


Head teller akan membubuhkan paraf pada buku khasanah utama.
Setelah semua selesai head teller dan teller yang ditunjuk untuk mengunci kembali lemari besi penyimpanan kotak uang teller (termasuk menghapuskan kode kunci kombinasi).
Bila disimpan bersama dengan kas besar
Cash office dan head teller membuka kunci/kunci kombinasi dari lemari kas besar di bawah penj agaan petugas keamanan. Setiap teller di bawah pengawasan cash officer atau head teller mengambil kotak uangnya dan membubuhkan paraf serta jam pengambilan pada buku khasanah utama Head teller dan cashofcerakan mengambil serta menghitung bersama sebagian dari isi garis besar untuk cadangan uang tunai head teller. Cash officer dan head teller memparaf pada buku kas besar dan buku khasanah utama. Cash officer dan head teller akan mengunci kembali kunci/ kunci kombinasi lemari kas besar dan menghapuskan kode kunci kombinasi.
2.14.2 Pembukuan Kas
Teller menghitung uang tunai pada kotak uangnnya, kemu­dian cocokkan dengan saldo awal pada catatan teller (teller blotted yang tersedia dalam kotak uang tersebut. Masukkan stempel identifikasi teller pada mesin validasi dan periksa kembali kebenaran tanggal atau jamnya Minta tambahan uang tunai dari head teller jika perlu untuk mencukupi kegiatan hari kerja yang bersangkutan dan catat dalam lembar teller's exchange.
.15 Penerimaan Setoran Uang Tunai
Hitung jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka dan huruf pada manifold slip setoran.
llngkari jumlah angka pada manifold slip setoran tunai. Yakinkan bahwa nama nasabah, nomor rekening serta jumlah
- setoran uang tidak terhapus/jelas terbaca, dan lakukan validasi pada slip setoran tersebut.

D. Bandingkan dan periksa apakah jumlah pada lembar bukti nasabah sesuai dengan jumlah pada lembar lainnya. Periksa tanggal setoran dan tulis jumlah uang tunai yang diterima pada lembar bukti teller bila kurang jelas terbaca.
E. Distribusikan manifold slip setoran
1. Serahkan lembar bukti nasabah pada penyetor
2. File lembar bukti teller terpisah dari lembar bukti teller
setoran cek (non tunai)
3. File sementara tiket kredit tunai terpisah dari tiket kredit
non tunai. Catat setoran tunai pada lembar belakang
teller blotter.
F. Jumlahkan tiket setoran dengan mesin hitung seeara periodik kemudian serahkan tiket kredit setoran tersebut beserta asli tell strook setelah divalidasi pada head teller untuk menyiap­kan jurnal antardepartemen. .
G. Head teller akan meneruskan tiket-tiket kredit dilengkapi dengan tell strook ke Departemen Giro. Minta Departemen Giro memparaf tembusan tell strook sebagai bukti tanda terima.
Tahan duplikat tell strook untuk pembuatan teller blotter.
H. Pada akhir jam kerja, head teller menjumlahkan semua tell strook dan mencocokkan jumlah total penerimaan setoran uang tunai pada teller blotter denganjurnal antardepartemen.
Untuk mempermudah pemahaman kegiatan teller dapat disajikan dalam diagram. Lihat pada lampiran

2.4.2.16 Penerimaan Setoran Cek atau Bilyet Giro Bank Sendiri (House Cheque) dan Setoran Warkat luring
A. Periksa tanggalnya, apakah belum kadaluarsa, tanggal efektif giro telah sampai dan sebagainya.
B. Minta persetujuan cash officer bila endorsmen tidak lazim, misalnya cek atas nama perusahaan diendorsir untuk kredit rekening perorangan.
C. Setoran warkat kliring yang diterima untuk dikliringkan lebih lama dari satu hari kerja berikutnya, tidak boleh disimpan

teller, wajib diserahkan pada petugas yang ditunjuk KGO, karena warkat Miring ini harus disimpan oleh dual custodian.
D. Tulis nomor rekening penyetor di lembarwarkat setoran, baik house cheque atau warkat Miring.
E. Jika cek/bilyet giro bank sendiri (house cheque):
1. Apakah perubahan-perubahan Oika ada) telah ditandatangani penarik.
2. Apakah jumlah dalam huruf dan jumlah dalam angka sesuai.
3. Apakah terdapat tanda tangan penarik.
4. Bandingkan dengan catatan Bank yang ada, seperti
instruksi stop pembayaran, daftar rekening ditutup,
caution list, dan sebagainya.
5. Bandingkan tanda tangan penarik dengan kartu contoh tanda tangan yang bersangkutan
6. Lakukan earmark ke Departemen Giro dan catat nama karyawan yang menyatakan disetujui di lembar belakang cek.
7. Lakukan validasi pada lembar muka cek/bilyet giro.
8. Periksa apakah rincian pada lembar bukti nasabah sesuai dengan rincian pada lembar-lembar lainnya.
9. Bila disetujui, lakukan validasi terhadap manifold slip setoran dan serahkan lembar bukti nasabah kepada penyetor. Bila ditolak, musnahkan manifold slip setoran, buat memo penolakan (jika diminta) kemudian serahkan kembali cek atau bilyet gironya.
F. Bila cek/ bilyet giro bank lain (warkat lain)
1. Lakukan validasi terhadap manifold slip setoran, bubuhkan stempel "Dibayar Jika Dana Tertagih" dan "Diterima Untuk Dikreditkan Tanggal" (isikan tanggalnya). Yakinkan bahwa nama atau nomor rekening jelas terbaca.
2. Pemeriksa apakah perincian pada lembar bukti nasabah sesuai dengan rincian pada lembar-lembar lainnya.
3. Periksa tanggal setoran, minta nasabah untuk mengubah apabila tanggal pada manifold slip setoran berbeda de­ngan tanggal penyerahan.

sumber : http://wwwauditinternal.blogspot.com/2011/04/kas-dan-teller.html

Peranan Sistem Pemrosesan Transaksi terhadap Online Banking


Proses transaksi online, atau OLTP , merujuk pada sistem yang memfasilitasi dan mengatur aplikasi berorientasi pada transaksi, biasanya untuk entri data dan media proses transaksi. Istilah ini terkadang dwimakna; beberapa memahami sebuah “transaksi” dalam konteks komputer atau database transaksi, sementara yang lain dalam menentukan persyaratan bisnis atau transaksi komersial. OLTP juga telah digunakan untuk merujuk kepada proses di mana sistem untuk segera merespon permintaan pengguna.

ATM untuk sebuah bank adalah contoh dari sebuah proses transaksi aplikasi komersial. Termasuk aplikasi perbankan elektronik, pemrosesan order, karyawan, sistem e-commerce, dan eTrading.

Salah satu pemrosesan transaksi dengan sistem online adalah SMS-Banking yang tidak lain merupakan bentuk perwujudan pertama kali dari Mobile Banking (m-banking) dengan didasari prinsip Internet Banking, yakni merupakan salah satu bentuk electronic channel yang memungkinkan nasabah mengakses bank serta melakukan transaksi perbankan dalam hitungan menit kapanpun waktunya dan dimanapun tempatnya dengan mengunakan perangkat telepon seluler yang dimiliki seperti halnya melakukan transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM), namun tanpa layanan tansaksi penarikan uang tunai. Terdapat beberapa pilihan untuk dapat melakukan transaksi melalui SMS-Banking yang disesuaikan dengan kemampuan perangkat telepon seluler maupun SIM-Card yang digunakan nasabah, diantaranya adalah:

1. Lewat SMS biasa, transaksi dilakukan melalui pesan SMS dengan kode tertentu ke nomor khusus yang telah disediakan oleh bank.

2. Lewat menu SIM Toolkit, yakni menu sudah terimplementasi pada suatu SIM-Card, misalnya: Satelindo@cces, M3Acces, Life in hand (Pro-XL), Navigator64 (Telkomsel),

3. Lewat aplikasi Java, perangkat telepon seluler nasabah harus berteknologi Java dan terlebih dahulu harus menginstal aplikasinya yang disediakan oleh bank bertalian. Pengiriman transaksi dilakukan melalui SMS namun tidak lagi diharuskan mengirim kode-kode tertentu.

Dari ketiga cara tersebut di atas, hanya cara pertama yang paling fleksibel dan bisa digunakan oleh semua perangkat telepon seluler dan SIM-Card. SMS-Banking mulai ramai dipergunakan di Indonesia sejak tahun 2001 seiring dengan berkembang pemikiran para pengelola bank untuk memanjakan para nasabah sehingga menawarkan berbagai upaya untuk mempermudah nasabah melakukan transaksi, diantaranya adalah menawarkan layanan yang dapat melakukan transaksi perbankan tanpa perlu menggeser posisi dan hanya dengan memanfaatkan perangkat telepon seluler yang telah dimiliki.

sumber : http://bayu04.blogspot.com/2013/04/peranan-sistem-pemrosesan-transaksi.html

Perbankan syariah


Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitasmuslim di dunia.

Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12.[3] Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.[2] Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaahhaji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di KairoMesir.[4]
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan.[5] Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di EropaAustralia, maupun Amerika.[6] Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist.[7] Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.[8] Analisis Perusahaan Induk CIMB Groupmenyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.

Prinsip perbankan syariah

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:[4]
Bank Islam
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
  • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  • Memakai perangkat suku bunga
  • Berorientasi keuntungan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.[10]

[sunting]Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

[sunting]Titipan atau simpanan

  • Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

[sunting]Bagi hasil

  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

[sunting]Jual beli

  • Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

[sunting]Sewa

  • Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
  • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

[sunting]Jasa

  • Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
  • Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
  • Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
  • Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

[sunting]Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.




ARTIKEL PERBANKAN


Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang, yaitu sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Secara lebih luas, bak dapat diartikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitasnya selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan, yaitu :
  • Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
  • Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran perbankan ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

sumber : google 

Manfaat lainnya yaitu :
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. 4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Eksistensi perbankan Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya membaca perubahan-perubahan di lingkungan eksternalnya, baik pada lingkup nasional maupun internasional.
Perbahan-perubahan yang penting untuk dicermati adalah perubahan struktur dan karakter perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan struktur insentif pasca-krisis, penerapan otonomi daerah, serta fenomena globalisasi dan regionalisasi.

JENIS-JENIS BANK

Dalam prakteknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya.
Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.
  1. Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
  2. Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Artikel Perbankan Nasional

Permasalahan dalam krisis perbankan di Indonesia saat ini dianggap paling parah dan relatif mahal di dunia selama berabad-abad. National beban biaya restrukturisasi perbankan yang dikeluarkan oleh perekonomian mencapai 47% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

2 UTAMA PENYEBAB KEHANCURAN BANK DIMULAI KETIKA KRISIS EKONOMI INDONESIA 1997
1.  Terlalu longgar peraturan dalam perbankan, terutama sejak digulirkannya Paket Oktober 1988 (Pakto 88). Peraturan ini memungkinkan bank untuk menetapkan langkah-langkah yang begitu mudah, sehingga dalam waktu singkat, jumlah bank telah menjamur.
2.  Bank dan sektor riil semakin terintegrasi ke dalam struktur kepemilikan seseorang atau sekelompok orang yang benar-benar dalm kondisi yang sama. Ini tidak terlalu banyak membawa dampak negatif jika aturan-aturan yang diberikan kondisi upheld. Adapun praktek bisnis yang buruk telah ditutupi oleh sebuah sistem politik tertutup otoriter dan korup. Jadi, ketika guncangan terjadi pada sendi otomatis bangunan bisnis politik, termasuk perbankan, juga ikut gemetar.
ANALISIS KONDISI DI PERBANKAN NASIONAL 2009
Selama periode di bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2008 tingkat pertumbuhan kredit tercatat hingga hampir 4 persen, angka ini menunjukan bahwa turun persenan menjadi hanya sekitar 2 persen pada periode di bulan Juli hingga sampai di bulan Desember 2008.
Memasuki 2009, pertumbuhan kredit minus 2,1 persen. Penurunan tingkat pertumbuhan hampir pasti akan juga ikut mengerek naik jumlah kredit bermasalah (NPL).
Penyebab melemahnya pertumbuhan kredit seretnya likuiditas. Satu hal yang antara lain menunjukkan pengurangan lebih dari dua kali kelebihan likuiditas dalam perekonomian yang membuat Sertifikat Bank Indonesia (SBI), fasilitas BI, dan fine tuning operation (FTO).
Beberapa minggu terakhir ini, likuiditas perekonomian adalah sedikit tertolong oleh suntikan-suntikan devisa dari negara-negara yang melakukan kesepakatan swap billateral dengan Indonesia, antara lain China. Dana tambahan dari 12 billion Dolar AS adalah juga dijadwalkan akan dihasilkan jika komitmen ASEAN Plus 3 dapat terwujud. Berbagai foto pertukaran ini akan langsung mengurangi tekanan pada likuiditas dalam negeri melalui mekanisme uang inti. Selain itu, suntikan dari luar, arus lalu lintas likuiditas dalam negeri juga akan dibantu oleh banyak partai demokratis pemilu yang kini dirayakan hinggar kebisingannya.
Masalahnya peningkatan aliran likuiditas belum tentu diterjemahkan dalam ekspansi kredit. Begitu juga dalam krisis global menyebabkan lebih takutnya segmentasi pasar perbankan domestik, yang menyebabkan suku bunga kredit komersial turun keras (tercatat dalam : Deviation BI Rate dan Suku Bunga Kredit).
Bank Indonesia sedang mencoba berbagai upaya terobosan untuk mengatasi masalah ini, termasuk upaya untuk menciptakan pengumpulan dana, dan itupun bukan tanda-tanda yang menggembirakan. Bankpun masih enggan untuk saling meminjamkan dana, karena profil risiko dari masing-masing yang belum sepenuhnya transparan. Solusi komprehensif segmentasi pasar perbankan cenderung menunggu sedikit lebih lama, sampai tercatat sahnya berlaku RUU Sistem Keuangan Network Security yang sampai saat ini masih berada di DPR.
Dengan berbagai masalah, tidak mengherankan bahwa laju pertumbuhan kredit pada tahun 2009 secara kumulatif sepanjang akan melambat di kisaran 15 % (persen). Demikian pula pada dana dengan tingkat perkiraan pihak ketiga yang hanya tercatat 11 % (persen).
Sejauh ini, perlambatan pertumbuhan kredit dan NPL tidak serius pemburukkan mempengaruhi sistem perbankan domestik fundamental ekonomi secara keseluruhan. Rata-rata, bank-bank domestik masih memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio – CAR) lebih dari cukup, dengan 17% (persen). Angka ini lebih jauh di atas tingkat minimum 8 persen. Bantal modal besar memungkinkan bank-bank domestik untuk menyerap berbagai risiko yang mungkin timbul selama 2009. Pada awal 2009, tingkatan NPL masih relatif terkendali dalam waktu kurang dari 5% (persen), meskipun harga itu sedikit meningkat dari 4% (persen) di akhir 2008.
Perbankan fundamental yang baik merupakan modal yang sangat berharga untuk berlayar pada tahun 2009. Tentu saja, pada tingkat operasi perbankan, perlu ada lebih banyak usaha untuk meningkatkan efisiensi yang masih dianggap cukup rendah di mana rasio masih BOPO untuk 80% (persen) serta pengelolaan risiko masing-masing bank. Karena, pengalaman baru-baru ini dalam kasus Indover dan Bank Century, karena runtuhnya bank seringkali disebabkan oleh pengelolaan risiko yang berantakan bahkan kriminal.
Dengan secara bersamaan, perbaikan dalam skala mikro ini harus disertai dengan upaya pada tingkat makro konsolidasi perbankan. Konsolidasi sering dilakukan melalui merger selain mengurangi masalah-masalah perbankan segmentasi pasar, juga akan mengurangi beban pengawasan otoritas moneter.
Upaya lain di tingkat makro perlu dilanjutkan dan bahkan memperkuat pemerintahan berhatihati kebijakan (peraturan kehati-hatian), termasuk dalam hal transaksi derivatif dan mata uang asing yang telah diadopsi. Kebijakan BI ini adalah salah satu yang harus menyelamatkan sistem perbankan nasional sejauh ini, sehingga perlu dilanjutkan dan bukan hanya menggeliat.
Selain meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola bank, baik itu BI juga memberikan bimbingan untuk ekspansi kredit sektoral sebagai petunjuk operasional perbankan. Pedoman ini harus spesifik dan harus berbeda di setiap daerah. Pada titik ini, kantor BI yang tersebar di hampir seluruh pelosok kepulauan harus difungsionalisasikan sebagai tombang tepi dalam memberikan sifat lokal sektoral.
Keberadaan pada bank-bank Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan untuk membaca perubahan-perubahan dalam lingkungan eksternal, baik di tingkat nasional dan internasional.perubahan yang patut diperhatikan:
*  Ubah struktur dan karakter perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan-perubahan struktural pasca krisis insentif.
*  Pelaksanaan otonomi daerah.
*  Fenomena globalisasi dan regionalisasi.


sumber : http://aminahhumairoh.wordpress.com/2011/03/02/artikel-perbankan/