Jumat, 03 Mei 2013

Fungsi dan Tujuan Perbankan


Fungsi perbankan adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteran rakyat banyak.
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a)      penghimpun dana
untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1)      Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2)      Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)      Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit lekuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
b)      Penyalur/ pemberi kredit bank
c)      Fungsi investasi yaitu menyalurkan dana yang terkumpul oleh bank untuk membeli surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap
d)     Memberikan pelayanan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “ pelayanan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktifitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya
Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan.
  1. Fungsi Utama, meliputi:
-          penghimpun dana
-          pembiayaan
-          peningkatan faedah dari dana masyarakat
-          penanggung resiko
  1. Fungsi Tambahan, meliputi:
-          memberikan fasilitas pengiriman uang
-          penggunaan cek
-          memberikan generasi bank
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan:
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yng memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebh produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun arena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

SEJARAH PERBANKAN


Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.

Ilmu Dasar Perbankan dan Lembaga Keuangan


Bank yang merupakan lembaga keuangan ini merupakan salah satu lembaga yang diharapkan bisa memberikan solusi bagi masyarakat.
Banyaknya lembaga keuangan yang bermunculan saat ini memang penuntut para pengelola bank untuk lebih aktif dan pintar berinovasi terutama untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan dalam menjalankan lembaga tersebut bisa dilihat dari laba dan rugi, serta kinerja harga saham dan keunggulan merek dari produk itu sendiri.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak lembaga keuangan yang memilih untuk berfokus jangka pendek tanpa mempertimbangkan berbagai aspek penting lainnya, diantaranya detail, prosedur, dan juga pemantauan.
Hal yang perlu diperhatikan dalam mempertahankan eksistensi bank itu sendiri adalah dengan menemukan hal-hal yang bisa menjamin bahwa bank tersebut akan tetap bertahan ditengah ketatnya persaingan.
Hal yang paling berpengaruh dalam hal ini adalah upaya manajemen bank dalam memegang komitmen sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada para klien dan juga nasabah. Faktor tersebut merupakan bagian yang mempunyai perang penting dalam menentukan keberhasilan bank itu sendiri. Bagaimanapun juga, nasabah dank lien akan menjadi asset berharga yang ikut mempengaruhi keberhasilan bank.
Itulah sebabnya, menjadi penting bagi anda untuk memahami lebih dalam mengenai dasar-dasar ilmu perbankan. Karena bagaimanapun juga dasar-dasar etrsebut merupakan elemn yang sangat penting karena merupakan elemen utama dalam hal strategi sustainabilitas.
Selain itu hal ini juga sangat penting untuk membantu menyusun manajemen serta manajemen resiko yang sangat kuat. Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan dengan komitmen jangkan panjang kepada para nasabah dan para klien. Pada akhirnya cara-cara manajemen bank akan menentukan kondisi bank.
Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 6/10/PBI/2004/ yang juga mengatur tentang kondisi bank atau tingkat kesehatannya. Untuk memantau kondisi bank, maka pihak pengelola bank harus rutin dalam melakukan tingkat kesehatan pada kondisi bank secara berkala.
Biasanya jangka waktu untuk melakukan evaluasi ini setiap tiga bulan sekali atau masa triwulan. Jangka waktu tersebut merupakan waktu yang telah diatur dalam undang-undang dan pastinya hal ini adalah wajib hukumnya.
Dalam memahami dasar-dasar ilmu perbankan yang berkaitan dengan faktor penilaian untuk perbankan itu sendiri terdapat faktor penting yang juga merupakan bagian dari ketentuan pelaksanaan untuk penilaian tingkat kesehatan kondisi bank.
Salah satu pokok permasalah yang harus benar-benar diperhatikan adalah bank harus melakukan identifikasi terlebih dahulu megenai berbagai permasalahan ynag timbul dari permasalahan bank. Langkah ini merupakan upaya untuk mengantisipasi adaya komplesitas dalam usaha dan juga berbagai resiko yang mungkin muncul.
Selain itu, kondisi atau kinerja suatu bank merupakan refleksi daritingkat kesehatan bank dengan hasil penilaian kualitatif.
Berbagai aspek yang berpengaruh pada kondisi bank dalam hal permodalan diantaranya adalah manajemen modal, asset, likuiditas, rentabilitas, dan juga sensitifitas.
Faktor-faktor tersebut kemudian dinilai secara kualitatif ataupun kuantitatif yang pastinya tidak akan lepas dan pertimbangan unsur judgment. Berdasarkan pada dasar-dasar ilmu perbankan, penilaian hasil akhir pada kondisi bank tersebut sangat bermanfaat dalam menentukan strategi usaha yang paling tepat untuk waktu-waktu yang akan datang.
Mengingat tingginya persaingan usaha di sektor ini, manajemen serta pengawan pelaksanaan kegiatan dalam lembaga keuangan ini sangat dibutuhkan.
Apalagi lembaga ini banyak berperan dalam memberikan layanan demi mewujudkan masyarakat yang mampu mengembangkan ide bisnis dan kegiatan lainnya. Dengan menerapkan manajemen yang tepat berdasarkan pada dasar-dasar ilmu perbankan secara tepat, maka lembaga keuangan akan mampu memaksimalkan fungsinya dengan baik.

Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan Indonesia



Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan Indonesia

Belum lepas dari ingatan kita ketika krisis 1997 memporakporandakan hampir seluruh sendi perekonomian Indonesia. Krisis keuangan Asia atau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Krisis Moneter (krismon) itu, berawal di Thailand pada bulan Juli. Krisis ini membawa dampak yang sangat besar terhadap nilai tukar, bursa saham, dan harga aset lainnya di beberapa negara Asia.
Hingga Juli 1997 itu, hampir semua pihak mengamini bahwa Indonesia sangat kecil kemungkinannya untuk terimbas krisis. Bayangkan saja, waktu itu fundamental ekonomi Indonesia menunjukkan tingkat inflasi yang rendah, surplus perdagangan mencapai lebih dari USD900 juta, cadangan devisa yang sangat besar, lebih dari USD20 milyar, dan sektor perbankan dengan kinerja yang sangat baik.
Tapi siapa sangka sebulan setelah itu ekonomi kita terkena imbasnya juga. Gejolak diawali dengan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap USD. Akibatnya, banyak bank mulai ditimpa kerugian, terutama bank yang punya pinjaman dalam mata uang asing dan tidak melakukan lindung nilai atas pinjamannya. Gejolak kurs yang ditambah dengan pemburukan arus kas bank-bank menyebabkan bank menghadapi kesulitan likuiditas. Masalah likuiditas ini mengakibatkan bank kehilangan kepercayaan sehingga masyarakat ramai-ramai menarik uangnya secara besar-besaran dari bank. Puluhan bank harus ditutup dengan konsekuensi perekonomian bisa lumpuh total. Oleh karena itu, upaya penyelamatan adalah pilihan yang diambil ketika itu. Namun ongkos yang harus dibayar juga tidak sedikit karena jumlah bank yang harus diselamatkan juga banyak.
Berangkat dari pengalaman krisis 1997 itulah, manakala krisis global melanda Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, Pemerintah dan BI proaktif melakukan tindakan pencegahan. Beberapa ketentuan perbankan direlaksasi untuk menghindari runtuhnya sistem keuangan dan perbankan. Tindakan ini dilakukan agar dana nasabah di bank aman sehingga masyarakat tidak perlu benbondong-bongdong ke bank menarik dananya. Hasilnya, rush tidak terjadi, sistem perbankan tetap aman dan perekonomian bisa terbebas dari ancaman krisis. Memang ada ongkos dari tindakan itu, namun pastinya tidak akan sebesar bila krisis global sampai menghantam ekonomi Indonesia.
Penerbitan buku “Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan” ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai duduk soal diambilnya kebijakan penyelamatan perbankan ketika terjadi krisis global 2008 lalu. Latar belakang, kronologi kebijakan hingga upaya penyelamatan sistem perbankan diangkat dalam buku ini.
Dilandasi komitmen untuk memberikan informasi kepada masyarakat, buku ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai upaya penyelamatan sistem perbankan ketika itu.

Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia




Indonesia adalah negara berkembang yang pada saat ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Perkembangan ekonomi nasional dewasa ini menunjukkan arah yang semakin maju oleh karena itu diperlukan usaha yang sungguh - sungguh dalam melakukan pembangunan ekonomi di Negara kita. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin banyak pula kemajuan yang dicapai oleh bangsa Indonesia. Perkembangan tersebut tidak jarang menimbulkan kerugian yang cukup besar, antara lain terbakarnya gedung - gedung, jatuhnya pesawat terbang, hilangnya dana deposan dan lain-lain. Risiko - risiko tersebut tidak dikehendaki dan tidak dapat diduga kapan terjadinya oleh siapapun. Oleh karena itu, manusia berusaha untuk menghindari risiko atau minimal mengurangi beban kerugian yang dapat menimpa dirinya atau harta bendanya.

Apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberi ganti rugi. (Ketut Sendra, 2004 : 87-88).
Insurable interest menurut KUHD harus ada pada saat dimulainya pertanggungan. Sedangkan untuk asuransi umum, kecuali untuk asuransi pengangkutan insurable interest tersebut harus tetap ada selama berlangsungnya pertanggungan, yang dimulai dari saat dimulainya pertanggungan sampai berakhirnya pertanggungan atau terjadinya klaim. (A. Hasyim Ali, 1993 : 85).

Pengertian Hukum Perbankan
Pada dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-norma tidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bank. Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputi hal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.

Sejarah Hukum Perbankan
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank  berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya. Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.

Dapat disimpulkan bahwa hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan ( Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hokum dalam bentuk peraturan perundang undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak,kewajiban, tugas dan tanggung jawab, para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank,eksistensi bank, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.

Jenis - jenis BANK

Kegiatan pihak perbankan secara sederhana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum. Jenis-jenis perbankan dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain (Kasmir, 2008:34):

Jenis bank dilihat dari segi fungsinya

Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:

a. Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu juga dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.

b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya

Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank tersebut adalah sebagai berikut:

a. Bank milik pemerintah

Akte maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah antara lain :
  1. Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
  2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  3. Bank Tabungan Negara (BTN)

Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing Provinsi. Sebagai contoh:
  1. BPD DKI Jakarta
  2. BPD Jawa Barat
  3. BPD Jawa Tengah
  4. BPD Jawa Timur
  5. BPD Sumatera  Utara
  6. Dan BPD lainnya

b. Bank milik swasta nasional

Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank swasta nasional antara lain:
  1. Bank Muamalat
  2. Bank Central Asia
  3. Bank Bumi Putra
  4. Bank Danamon
  5. Bank Duta

c. Bank Milik Koperasi

Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Sebagai contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia

d. Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contoh Bank Asing antara lain:
  1. Deutsche Bank
  2. American Express Bank
  3. Bank of America
  4. Bank of Tokyo
  5. Bangkok Bank 
  6. Hongkong Bank

e. Bank milik campuran

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain:
  1. Bank Sakura Swadarma
  2. Bank Finconesia
  3. Mitsubishi Buana Bank
  4. Interpacific Bank

Jenis bank dilihat dari segi status

Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank dapat dibagi ke dalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status bank ini menunjukan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Bank Devisa

Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang behubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of  Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

b. Bank Non Devisa

Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya Bank Devisa.

Jenis Bank dilihat dari cara menentukan harga

Jenis bank jika dilihat dari segi atau cara dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok.

a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional

Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu:
  1. Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula dengan harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah based. 
  2. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based. 

b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah

Bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank yang berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut.
  1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
  2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (misyarakah)
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
  5. Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
SUMBER : http://www.kajianpustaka.com/2013/01/jenis-jenis-bank.html#.UYPY2qIyZc0

Penilaian Kesehatan Perbankan

Penilaian Kesehatan Perbankan - Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4382) Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan.

Sehubungan dengan hal tersebut perlu diatur ketentuan pelaksanaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:

1. Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil risiko, Bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional Bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan
implementasi strategi pengawasan Bank oleh Bank Indonesia.

2. Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian
serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.

II. FAKTOR PENILAIAN

1. Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor faktor
CAMELS yang terdiri dari:

a. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponenkomponen
sebagai berikut:
1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) komposisi permodalan;
3) trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7) akses kepada sumber permodalan; dan
8) kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank